Pengertian Limbah
Menurut PP No 18/1999 : Sisa/buangan dari suatu usaha dan/ kegiatan manusia.Secara umum definisi Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga)
LIMBAH
Jenis Senyawa Wujud Asal Toksisitas
Organik Padat Domestik B3Anorganik Cair Industri Non B3
Gas Pertanian
Pertambangan
Senyawa
Limbah Organik- Mengandung unsur C (karbon)
- Berasal dari makhluk hidup
- Bersifat mudah busuk
- Dapat/mudah terurai secara alami oleh mikroorganisme
Limbah Anorganik
- Tidak memiliki unsur c (karbon)
- Tidak dapat / sulit terurai secara alami oleh mikroorganisme
- Tidak berasal dari makhluk hidup
Wujud
Limbah Padat- Sampah organik mudah busuk
- Sampah organik dan anorganik tidak mudah busuk
- Sampah abu
- Sampah bangkai binatang
- Sampah sapuan
- Sampah Industri
Limbah Cair
"Limbah Cair" Sangat macam jenis limbah yang berwujud cairan berupa air beserta bahan-bahan lain yang tersuspensi ataupun terlarut di dalamnya@Klasifikasi Limbah Cair
- Limbah cair Domestik
- Limbah cair Industri
- Rembesan dan Luapan
- Air hujan
Baku Mutu Lingkungan
Batas kadar maksimum/ambang batas suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan
Contoh Satuan Kadar maksimal yang di perbolehkan
Air Raksa mg/liter 0,001
Arsenik mg/liter 0,01
Boron mg/liter 0,3
Kadmum mg/liter 0,003
Tembaga mg/liter 2
Sianida mg/liter 0,07
Fluorida mg/liter 0,5
Timah mg/liter 0,01